KAJIAN HUKUM TERHADAP KASUS KARTEL MINYAK GORENG DI INDONESIA (Studi Putusan KPPU Nomor 24/KPPU-1/2009)
Abstract
Dewasa ini sering terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dalam proses persaingan, salah satunya adalah praktek kartel minyak goreng yang dilakukan oleh 20 pelaku usaha minyak goreng di Indonesia. Mereka terbukti melakukan kartel harga karena melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertuang di dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-1/2009 tentang kartel minyak goreng. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah kriteria-kriteria kartel menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan apakah penerapan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 di dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-1/2009 telah sesuai apa tidak. Kedua permasalahan akan dikaji dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer, sekunder dan pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum serta dianalisis secara kualitatif. Kriteria-kriteria kartel dapat dilihat dari unsur-unsur kartel yang terdapat di dalam ketentuan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999. Penerapan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 di dalam Putusan KPPU No. 24/KPPU-1/2009 tidak berjalan dengan tepat.
Kata kunci: kartel, minyak goreng
Â
Downloads
References
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, 1999, Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli, Jakarta, Rajawali Pers.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Fuady, Munir, 2003, Hukum Anti Monopoli; Menyongsong Era Persaingan Sehat, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Hasim Purba, Tinjauan Yuridis Terhadap Holding Company, Cartel, Trust dan Concern, http://library.usu.ac.id/download/fh/perda-hasim1.pdf, diakses tanggal 1 Desember 2015.
Hermansyah, 2008, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta, Kencana Prena-da Media Group.
Irna Nurhayati, 2011, Kajian Hukum Persaingan Usaha: Kartel Antara Teori dan Praktik, Jurnal Hukum Bisnis, Yayasan Perkembangan Hukum Bisnis, No. 2.
Kagramanto, Budi, 1999, Mengenal Hukum Persaingan Usaha (Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999), Surabaya, Laros.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Nugroho, Susanti Adi, 2014, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Dalam Teori dan Praktek serta Penerapan Hukumnya), Jakarta, Kencana.
Pahan, Iyung, 2008, Panduan Lengkap Kelapa Sawit Manajemen Agribisnis Dari Hulu Hingga Hilir, Jakarta, Penebar Swadaya.
Putusan Perkara Nomor 24/KPPU-1/2009 tentang Kartel Minyak Goreng.
Siswanto, Arief, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Usman, Rachmadi, 2004, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Ut-ama.
Winardi, 1996, Istilah Ekonomi Dalam Tiga Bahasa, Inggris, Belanda, Indonesia, Bandung, Man-dar Maju.
Authors who publish with Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)